Kepada:

Yth. Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI;

Dengan hormat,

Kami, organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu lingkungan hidup dan keadilan iklim, menyampaikan surat ini pada saat pembahasan RAPBN 2027 untuk mendesak pemberlakuan pajak keuntungan berlebih  (windfall profit tax) atas pada sektor batu bara sebagaimana sudah tertuang di dalam Rancangan Rencana Kinerja Pemerintah 2027 yang disusun oleh Bappenas (p.23). Kami juga mengusulkan aturan lebih rinci di mana penerimaan dari pajak tersebut ditandai dan dialokasikan secara spesifik untuk menambah pendanaan di dua sektor krusial, yakni transisi ke energi terbarukan yang berkeadilan serta penanganan dan pemulihan bencana iklim.

Kami memahami bahwa negara sedang menghadapi tekanan fiskal yang berat. Bank Dunia mencatat rasio penerimaan pajak Indonesia turun ke 9,3 persen PDB pada 2025 dari 11,6 persen pada 2024. Pada saat yang sama, tekanan subsidi dan kompensasi energi akibat naiknya harga minyak dunia dan laju pelemahan nilai tukar rupiah meningkatkan beban APBN kita. Dalam RAPBN 2027 yang dirancang dengan defisit 671,2 triliun rupiah, subsidi energi naik 20,1 persen menjadi 292,94 triliun rupiah. Perhitungan itupun masih menggunakan asumsi harga minyak mentah USD 75, jauh lebih rendah dari harga minyak mentah pada 9 September 2026 di level USD 101 per barel.

Dalam situasi seperti ini, windfall profit tax menawarkan sumber penerimaan tambahan yang signifikan tanpa menambah beban pajak masyarakat umum. CELIOS memperkirakan pungutan atas laba berlebih batubara berpotensi menambah penerimaan negara hingga 66 triliun rupiah, setara dengan hampir 10 persen defisit RAPBN 2027 atau sekitar 22,5 persen dari subsidi energi pada tahun yang sama. Ini merupakan nafas segar dibalik tekanan fiskal yang berat.

Potensi tersebut muncul ketika harga batubara naik sebesar 44 persen pada periode September 2026 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dan perusahaan batubara ternama di negeri ini pun mencatatkan laba supernormal, bukan karena inovasi, melainkan karena situasi geopolitik global. Seperti batubara, industri fosil lainnya, yakni minyak dan gas juga mencatatkan laba yang terlampau besar. Mereka meraup laba saat krisis energi akibat perang membuat orang-orang biasa kesulitan.

Kami mencatat bahwa pada 8 Juli 2025, Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati pemberlakuan bea keluar atas produk emas dan batubara sebagai langkah perluasan basis penerimaan negara, mengakhiri pembebasan bea keluar batu bara yang berjalan sejak 2006. Sampai hari ini kesepakatan itu belum pernah dijalankan untuk batu bara.

Di tengah gelimang profit perusahaan energi fosil, ongkos krisis iklim masuk ke dalam APBN dan tidak pernah ditagihkan kepada siapa pun. Untuk pemulihan pasca banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah bersama DPR sudah menyetujui 100,1 triliun rupiah yang dibagi ke dalam tiga tahun anggaran. Berdasarkan angka yang dikeluarkan CELIOS, kebakaran hutan dan lahan yang diperparah fenomena El Nino serta krisis iklim juga akan menambahkan beban pengeluaran sejumlah 123 triliun rupiah. Ini belum memperhitungkan La Nina yang kemungkinan akan terjadi tidak lama setelah El Nino, juga pada tahun 2027, yang diperkirakan akan membawa dampak (serta biaya) lingkungan yang tidak ringan.

Beban itu tidak ditanggung secara merata. Namun, paling berat dirasakan warga di daerah, terkhusus di sekitar tambang, PLTU batubara, pelabuhan, dan titik aktivitas ekstraktif lainnya akibat debu, polusi, kehilangan mata air, hingga ruang hidup yang menyempit. Beban itu juga diwariskan kepada generasi muda hari ini dan generasi mendatang yang harus membayar utang ekologis pembangunan hari ini atau umum yang disebut dengan fenomena intergenerational inequality.

UNEP telah mengeluarkan riset Limiting Overshoot untuk menegaskan bahwa dunia sudah hampir pasti melampaui 1,5 derajat celcius kenaikan suhu global rata-rata. Naiknya temperatur mengancam ketahanan pangan, air, dan stabilitas ekonomi. Bappenas sudah mengkuantifikasi bahwa beban krisis iklim secara ekonomi dapat mencapai 2000 triliun rupiah apabila tidak ada mitigasi perubahan iklim secara signifikan.

Karena itu, kami percaya ekonomi Indonesia harus bergerak dari ekstraktif menuju restoratif. Dan pembiayaan transisi itu harus datang dari mereka yang paling diuntungkan oleh model lama yang usang dan merusak (polluter pays principle).

Riset CELIOS memberi dasar yang jelas. Dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026, kita melihat bahwa 58 persen kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia bersumber dari industri ekstraktif, dengan total kekayaan 4.651 triliun rupiah – setara dengan kekayaan 55 juta rakyat Indonesia.

Atas dasar hal-hal tersebut, kami mendesak DPR RI dalam sisa pembahasan RAPBN 2027 untuk:

  1. Menjalankan segera kebijakan bea keluar batu bara dan segera menerapkan pajak atas laba berlebih. 
  1. Alokasikan penerimaannya untuk energi terbarukan dan untuk daerah penghasil sehingga dapat memenuhi target 100GW yang hingga kini belum memiliki sumber pembiayaan yang jelas. Dana bagi hasil yang ditingkatkan harus digunakan daerah untuk menanggung biaya pemulihan lingkungan akibat ekstraksi. 
  1. Bentuk dan perkuat pos anggaran permanen untuk penanganan dan pemulihan bencana iklim, yakni mencakup ganti rugi kerusakan dan kehilangan serta pendanaan antisipatif. 

Pada dasarnya, yang kami minta adalah pelaksanaan konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Setiap anggota Dewan yang terhormat juga telah mengucapkan sumpah: “bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” 

Terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu wakil rakyat. Seluruh rakyat Indonesia berhak atas kehidupan yang lebih sejahtera serta pemenuhan kebutuhan dasar melalui lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hormat kami, 

  • 350 Indonesia
  • CELIOS
  • Climate Rangers Indonesia
  • Yayasan Indonesia CERAH
  • Climate Policy Initiative
  • The Prakarsa
  • Indonesian Parliamentary Center

Tembusan kepada Yth:

  1. Ketua DPR RI
  2. Ketua Komisi XII DPR RI

Narahubung: 

Sisilia Nurmala Dewi, [email protected], 082110056308

Facebook