Jakarta, 20 Agustus 2026 —  DPR RI menyetujui pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/8), dengan jawaban  pemerintah atas pandangan umum fraksi dijadwalkan 27 Agustus dan pengesahan ditargetkan akhir Oktober. Climate Rangers Jakarta dan 350 Indonesia mendesak pembahasan yang serius mengenai kepastian pendanaan penanggulangan dan pemulihan bencana akibat krisis iklim serta reformasi penerimaan negara melalui pajak keuntungan berlebih (windfall profit tax) dan pajak kekayaan (wealth tax).

Bencana di berbagai wilayah yang dipicu cuaca ekstrim, termasuk Sumatera dan Bali sepanjang 2025, telah menimbulkan kerusakan parah. Pemerintah bersama DPR sendiri menetapkan kebutuhan pemulihan pasca bencana iklim Sumatera sekitar Rp 100,1 triliun yang terbagi dalam tiga tahun anggaran: Rp 38,9 triliun pada 2026, Rp 32,9 triliun pada 2027, dan Rp 28,2 triliun pada 2028. Tahun ini Indonesia juga menghadapi El Niño panjang dengan dampak inflasi yang membebani rakyat. Tanpa tindakan mitigasi iklim yang konkrit,  Bappenas sudah memperkirakan bahwa kerugian ekonomi akibat perubahan iklim dapat mencapai Rp 2000 triliun pada tahun 2029 – lebih dari separuh APBN. 

Data dan pengalaman tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah membangun mekanisme pembiayaan reparasi iklim yang pasti dan berjangka panjang di dalam APBN 2027, bukan mengandalkan mobilisasi anggaran setelah bencana terjadi. 

Climate Rangers Jakarta menilai APBN 2027 harus memiliki alokasi khusus untuk pemulihan bencana iklim, mencakup ganti rugi kerusakan dan kehilangan. APBN juga perlu menyediakan pendanaan antisipatif untuk menghadapi risiko bencana hidrometeorologi yang semakin besar, termasuk semakin kerasnya dampak El Nino yang diakibatkan oleh krisis iklim. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral negara untuk menegakkan keadilan antar generasi. APBN yang adil tidak boleh hanya digunakan untuk memacu pertumbuhan ekonomi hari ini dengan membebankan utang ekologis dan kerugiannya kepada generasi mendatang yang tidak turut menikmati keuntungannya. 

Pemulihan bencana tidak boleh lagi dicarikan anggarannya setelah bencana terjadi. APBN 2027 harus mengalokasikan pendanaan untuk pemulihan sekaligus pencegahan demi melindungi masa depan rakyat, sekaligus memastikan agar biaya krisis iklim tidak terus-menerus dibebankan kepada masyarakat dan generasi mendatang” ujar Rendy Dharmawansyah, Campaigner Climate Rangers Jakarta.

Karena itu, respons terhadap krisis iklim perlu tercermin dalam prioritas belanja negara dan ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional, bukan sekadar respons terhadap bencana. Arah kebijakan tersebut juga perlu diikuti dengan upaya memperkuat kapasitas penerimaan negara secara lebih adil.

Sementara itu, 350 Indonesia menilai kebutuhan pendanaan tersebut harus diimbangi keberanian mencari sumber penerimaan negara yang lebih adil melalui windfall profit tax atas keuntungan supernormal perusahaan bahan bakar fosil serta pajak kekayaan bagi individu superkaya.

Saat perusahaan bahan bakar fosil dan jajaran eksekutifnya memperoleh keuntungan luar biasa akibat krisis energi, sementara masyarakat menanggung biaya krisis iklim, negara wajib melaksanakan fungsi redistribusi pajak yang berkeadilan dengan memastikan pihak yang paling diuntungkan turut menanggung biaya pemulihan  melalui windfall profit tax dan wealth tax,” ujar Sisilia Nurmala Dewi, Country Manager 350 Indonesia.

Penerimaan tambahan ini harus dialokasikan khusus untuk membiayai pemulihan bencana dan transisi energi berkeadilan. Dengan demikian, arah pembangunan menyesuaikan kebutuhan zaman untuk menghadapi krisis iklim yang sulit dibendung. 

Kami mendorong Komisi XI dan Badan Anggaran DPR serta Kementerian Keuangan untuk segera menegaskan pelaksanaan windfall profit tax yang permanen untuk sektor batubara sebagai strategi peningkatan penerimaan negara pada tahun 2027 sebagaimana telah tertuang dalam  Rancangan Rencana Kinerja Pemerintah yang disusun Bappenas pada Mei 2026. Krisis fiskal yang jelas dialami membuat penundaan penerapannya tidak dapat diterima. Keberpihakan kepada korporasi alih-alih kepada rakyat di saat krisis sungguh melukai rakyat dan harus segera dihentikan.” ujar Sisilia. 

Pemulihan bencana, perlindungan masyarakat, dan transisi energi membutuhkan sumber daya nyata. Karena itu, APBN 2027 harus menjawab siapa yang membayar biaya krisis dan untuk masa depan seperti apa uang negara digunakan.

Narahubung Media

Novia Sarifa, Climate Rangers Jakarta, 085863536548

Suriadi Darmoko, 350 Indonesia, 085737439019

Facebook