Tahun 2022 mungkin salah satu tahun yang bersejarah bagi perjalanan transisi energi di Indonesia. Bagaimana tidak, pada tanggal 16 November 2022, Pemerintah Indonesia dan International Partners Group (IPG) meluncurkan Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia di sela- sela Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali, Indonesia.

IPG terdiri dari pemerintah Jepang dan Amerika Serikat, yang menjadi pemimpin bersama kemitraan tersebut, serta Kanada, Denmark, Uni Eropa, Republik Federal Jerman, Republik Perancis, Norwegia, Republik Italia, dan Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara1.

JETP memiliki tujuan untuk membantu Indonesia beralih dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan pada saat yang bersamaan melakukan upaya pengembangan energi terbarukan, untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Indonesia. Dalam JETP ada unsur just yang diklaim kependekan dari justice (keadilan). Ini yang diklaim akan membedakan dengan proyek transisi energi lainnya.

Namun ironisnya, justru di saat peluncuran di Bali, JETP memberikan noda hitam pada aspek just (keadilan). Pasalnya, Saat KTT G20 di Bali, pemerintah indonesia membungkam suara masyarakat sipil yang ingin mengungkapkan pendapat di ajang internasional di Bali. Beberapa organisasi masyarakat sipil yang melakukan kegiatan penyampaian pendapat, meskipun dilakukan secara damai dan jauh dari tempat acara perhelatan KTT G20 dibubarkan. Bahkan intimidasi aparat keamanan dilakukan hingga di tempat para aktivis yang menginap2.

JETP dari KTT G20 Menuju COP 28

Untuk menunjang berbagai kerja-kerjanya, pada 16 Februari 2023, pemerintah Indonesia membentuk secretariat JETP. Sekretariat JETP memiliki fungsi mengkoordinasikan arahan dari tim gugus tugas dan teknis pelaksanaannya, termasuk proyek-proyek JETP dan pembiayaannya3.

Sekretariat JETP ini juga yang mempersiapkan CIPP (Comprehensive Investment and Policy Plan JETP), sebuah pra-syarat yang harus dibuat pemerintah, agar kucuran uang dari negara-negara maju dalam sekam JETP bisa mengalir.

Menjelang perhelatan Konferensi para pihak konvensi kerangka kerja PBB tentang perubahan iklim (Conference of the Parties 28, COP28) akan dilaksanakan di Dubai, Uni Emirat Arab, Sekretariat JETP Indonesia meluncurkan CIPP, yang seharusnya diluncurkan pada 16 Agustus 2023.

Ironisnya, proses penyusunan dokumen CIPP minim transparansi dan partisipasi publik4. Perkembangan penyusunan CIPP juga tidak diketahui oleh publik. Sekretariat JETP masih setengah hati membuka informasi terkait dengan CIPP JETP. Prioritas untuk meluncurkan dokumen CIPP berbahasa inggris, yang bukan bahasa sehari-hari masyarakat Indonesia adalah indikasinya. Peluncuran dalam bahasa Indonesia, bahasa yang digunakan sehari-hari warga Indonesia hanya dalam kurun waktu 3 hari sebelum tenggat waktu untuk memberikan masukan (14 November 2023). Setelah memberikan masukan pun, publik tidak mengetahui sejauh mana masukan tersebut diakomodasi dalam dokumen CIPP yang diluncurkan tanggal 21 November 2023.

Isi CIPP JETP Indonesia Tidak Cerminkan Keadilan Iklim

Komitmen awal pendanaan transisi energi dalam JETP kurang lebih US$20 miliar. Dari angka itu, CIPP JETP memfokuskan pada lima focus investasi yaitu5:

  1. IFA 1: Pengembangan Jaringan Transmisi dan Distribusi Listrik; sekitar 14.000 km rangkaian transmisi yang memakan biaya hingga US$19,7 Miliar pada tahun 2030;
  2. IFA 2: Pemensiunan Dini dan Managed Phase-out Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara; retrofitting fleksibilitas batu bara yang memerlukan dana hingga US$1,3 Miliar pada tahun 2030;
  3. IFA 3: Akselerasi Energi Terbarukan Dispatchable; pengembangan kapasitas sebesar 16,1 GW pada tahun 2030, yang memakan biaya hingga US$49,2 Miliar pada tahun 2030;
  4. IFA 4: Akselerasi Energi Terbarukan Variabel (VRE); pengembangan kapasitas sebesar 40,4 GW pada tahun 2030, yang memakan biaya hingga US$25,7 Miliar pada tahun 2030; dan
  5. IFA 5: Pengembangan Rantai Pasokan Energi Terbarukan.

Ironisnya, dokumen CIPP JETP tidak menunjukan aspek keadilan iklim di dalamnya. Aspek keadilan iklim tidak tercermin dalam komposisi pendanaan JETP. Pendanaan JETP berasal dari utang LN. Model pembiayaan utang, baik dalam bentuk pinjaman lunak atau pinjaman komersial, menimbulkan kekhawatiran mengenai beban pendanaan JETP terhadap ruang fiskal Indonesia.

Padahal, negara-negara maju, berdasarkan Perjanjian Paris, harus memberikan hibah yang lebih besar berdasarkan prinsip “tanggung jawab bersama namun berbeda”. Bukan hanya itu, Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Conference of the Parties (COP) ke-15, 2009,  disepakati, negara maju berkomitmen untuk mengumpulkan dana sebesar 100 miliar dollar AS per tahun guna mengatasi permasalahan iklim di negara berkembang pada tahun 20206. Jerman dan Kanada telah mengajukan proposal rencana penggelontoran dana iklim yang disalurkan selama 2020-2025, bukan dalam setahun7. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) juga mengkritik realisasi komitmen negara-negara kaya. Menurut UNEP, aliran dana hanya mencapai $25 miliar selama periode 2017-20218.

Bukan hanya dalam komposisi pendanaan, keadilan iklim juga tidak tercermin dalam proyek energi terbarukan yang akan didanai JETP. CIPP mengabaikan pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat. Energi terbarukan berbasis masyarakat membuka akses listrik bagi masyarakat miskin, terutama di daerah pedesaan terpencil. Akses masyarakat miskin terhadap listrik merupakan hak mereka atas pembangunan (hak ekonomi, sosial, dan budaya/ekonomi). Negara harus memenuhi hak ini. Tanpa memperhatikan pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat, JETP telah mengabaikan nilai-nilai keadilan.

Tidak adanya alokasi pendanaan secara khusus dalam aspek just (keadilan). Padahal proyek-proyek dalam JETP (pensiun dini hingga pengembangan energi terbarukan skala besar) rentan berdampak sosial maupun ekologis terhadap masyarakat sekitar.

  1. Tentang JETP, https://id.jetp-id.org
  2. Mengapa represi dan intimidasi dalam KTT G20 Bisa Jadi Ancaman Baru https://koran.tempo.co/read/nasional/478090/mengapa-represi-dan-intimasi-dalam-ktt-g20-bisa-jadi-ancaman-baru
  3. Sekretariat JETP Terbentuk, Siap Realisasikan Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, https://ebtke.esdm.go.id/post/2023/02/16/3430/sekretariat.jetp.terbentuk.siap.realisasikan.kerja.sama.pendanaan.transisi.energi
  4. "Penyusunan Rencana Dokumen JETP Dianggap Kurang Transparan", Klik untuk baca: https://lestari.kompas.com/read/2023/10/30/180000786/penyusunan-rencana-dokumen-jetp-dianggap-kurang-transparan?page=all.
  5. Tentang JETP, https://id.jetp-id.org
  6. "Atasi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Tagih 100 Miliar Dollar AS dari Negara Maju", https://money.kompas.com/read/2023/06/26/063800826/atasi-perubahan-iklim-sri-mulyani-tagih-100-miliar-dollar-as-dari-negara-maju
  7. https://theconversation.com/titik-nadir-cop26-janji-pendanaan-iklim-negara-negara-kaya-masih-jauh-dari-memadai-170970
  8. https://katadata.co.id/tiakomalasari/ekonomi-hijau/654490ee672e5/negara-negara-maju-semakin-abaikan-janji-berikan-dana-perubahan-iklim
FacebookTwitter