Saya Dukung!

Ubah Omon-Omon jadi Aksi Nyata: Terbitkan Peraturan untuk Indonesia 100% Energi Terbarukan tahun 2030 dan Target 100 GW PLTS

Transisi Energi 3 Kali Lipat Energi Terbarukan 2030

Pemerintah Indonesia tidak serius dalam menentukan target Nationally Determined Contributions (NDC). Justru sekarang malah mau menurunkan target mereka karena tidak bisa menepati janjinya sendiri! Kita ga mau diam saja!

Tanda Tangani Petisi untuk Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Menteri ESDM, dan PLN.


Kami, masyarakat Indonesia, menyambut gembira dan mendukung penuh Visi Kuat Presiden untuk:

  1. Mencapai 100% penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2030.
  2. Membangun 100 Gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai pilar utama transisi energi.

Namun, kami tegaskan, Janji Ambisius Tanpa Peraturan yang Mengikat, Hanya Akan Menjadi Omon-Omon Politik.

Realitas: Krisis Iklim dan Potensi yang Terabaikan

Indonesia adalah salah satu negara yang paling rentan terhadap krisis iklim. Faktanya:

  • 7 dari 10 bencana alam di Indonesia disebabkan krisis iklim.
  • 89% penyebab krisis iklim adalah pembakaran energi fosil.

Potensi energi surya Indonesia mencapai ribuan GW, namun pemanfaatannya saat ini masih di level 0,01%. Target 100% EBT dan 100 GW PLTS adalah salah satu jalan keluar dari bencana iklim, tetapi tanpa dasar hukum yang memaksa, target ini akan sulit terwujud dan menguap begitu saja.

Para ahli telah menyuarakan bahwa akselerasi 100 GW PLTS membutuhkan kebijakan konkret untuk mengatasi hambatan birokrasi, investasi, dan pasar. Jika terlaksana, upaya transisi energi untuk mengatasi krisis iklim ini akan sekaligus mendorong ekonom hijaui Indonesia. Pembangunan tanpa mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.

Tanda Tangani Petisi untuk Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Menteri ESDM, dan PLN.

Hi !

We have your info saved from last time, just click the button below to continue.

Not ? Keluar

Jutaan orang melakukan aksi-aksi-aksi yang sederhana dan cepat untuk keadilan iklim – jadilah salah satu darinya. Dapatkah kami mengirimimu email tentang kampanye, cerita, dan aksi-aksi penting?

Dengan melakukan tindakan ini, kamu menyetujui ketentuan layanan dan kebijakan privasi kami. Kamu dapat berhenti berlangganan kapan saja.

Realitas: Krisis Iklim dan Potensi yang Terabaikan

Indonesia adalah salah satu negara yang paling rentan terhadap krisis iklim. Faktanya:

Potensi energi surya Indonesia mencapai ribuan GW, namun pemanfaatannya saat ini masih di level 0,01%. Target 100% Energi Terbarukan dan 100 GW PLTS adalah salah satu jalan keluar dari bencana iklim, tetapi tanpa dasar hukum yang memaksa, target ini akan sulit terwujud dan menguap begitu saja.

Para ahli telah menyuarakan bahwa akselerasi 100 GW PLTS membutuhkan kebijakan konkret untuk mengatasi hambatan birokrasi, investasi, dan pasar. Jika terlaksana, upaya transisi energi untuk mengatasi krisis iklim ini akan sekaligus mendorong ekonom hijaui Indonesia. Pembangunan tanpa mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.

Tuntutan Aksi Nyata dengan Peraturan yang Mengikat

Untuk membuktikan bahwa visi ini adalah komitmen nyata dan bukan sekadar wacana, kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera dan tanpa tunda menerbitkan PERATURAN yang mengikat, meliputi tiga pilar utama:

  1. Pilar Mandat Hukum dan Keberlanjutan Target, mendesak Presiden untuk segera.

    • Masukkan target 100% EBT pada 2030 dan 100 GW PLTS ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang kuat, menggantikan Peraturan Menteri atau instruksi yang sewaktu-waktu dapat diubah.
    • Perbarui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan jadikan target 100% EBT sebagai garis waktu yang wajib dipenuhi oleh semua kementerian terkait dan PLN, termasuk kewajiban dalam RUPTL PLN.
  2. Pilar Moratorium dan Pengakhiran Energi Fosil, menuntut Peraturan yang mengatur:

    • Moratorium Tegas terhadap izin pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) baru, termasuk pembangunan PLTU mulut tambang dan Captive.
    • Peta jalan (roadmap) yang jelas dan terstruktur untuk mengakhiri operasional (phasing out) PLTU yang sudah ada secara adil dan terukur hingga tahun 2045, untuk dialihkan ke energi terbarukan.
  3. Pilar Akselerasi PLTS Berbasis Rakyat, mendesak diterbitkannya Peraturan yang:

    • Membebaskan PLTS Atap: Hapus batasan kapasitas dan pastikan skema net-metering yang adil dan menguntungkan bagi rumah tangga, industri, dan komunitas.
    • Jamin Kepastian Investasi: Tetapkan harga beli listrik (PPA) yang stabil dan menarik bagi investor PLTS dan permudah izin pinjaman lunak untuk.
    • Prioritaskan Lokal: Wajibkan penggunaan komponen PLTS lokal secara bertahap untuk mendukung target 100 GW dan menciptakan industri dan lapangan kerja dalam negeri.

Saya Dukung!

Facebook